Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, lihat subgolongan 0162; - penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat subgolongan 2420.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.