Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
6120
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
URAIAN
Subgolongan ini meliputi:
- Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman atau transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kabel
- Pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), termasuk jaringan telekomunikasi seluler dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara dan dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Subgolongan ini juga mencakup:
- Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi tanpa kabel (kecuali satelit) yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga
- Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur tanpa kabel
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6199