Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya yang belum diklasifikasikan di kode lain, seperti - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan intial coin offerings. Subgolongan ini juga mencakup - trustee dan fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas administrasi lainnya di pasar keuangan selain pengoperasian dan pengawasan di pasar keuangan, seperti administrasi efek dan pemeringkatan efek; - aktivitas pendanaan yang diberikan dalam rangka transaksi efek. Subgolongan ini tidak mencakup: - publikasi analisis pasar keuangan, lihat subgolongan 5819; - jasa pencarian informasi mengenai pasar keuangan, lihat subgolongan 6390; - bursa aset kripto, lihat subgolongan 6611; - aktivitas pialang, lihat subgolongan 6612; - pialang aset kripto, lihat subgolongan 6612; - aktivitas agen dan pialang asuransi, lihat subgolongan 6622; - manajemen dana, lihat subgolongan 663; - aktivitas agen penagihan utang dan penyedia jasa kredit macet, lihat subgolongan 8291; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain di pasar keuangan, seperti penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet) dan aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit, lihat subgolongan 6614; - aktivitias penyedia dompet digital, lihat subgolongan 6614; - penitipan efek (kustodian), lihat subgolongan 6613; - perantara kartu kredit konsumen, lihat subgolongan 6614; - aktivitas penyedia pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronnik, termasuk jasa pembayaran P2P (peer-to-peer), lihat subgolongan 6614; - jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor, termasuk robo-advisor, lihat subgolongan 6615.