Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri transformator distribusi listrik - Industri transformator arc-welding - Industri flourescent ballast atau lighting ballast - Industri transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik - Industri pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik - Industri motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor) - Industri generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam) - Industri perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) - Industri perangkat generator penggerak utama