Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca. Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan (lihat kelompok 15122).
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.