Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan rumah tangga dari logam, termasuk peralatan makan, seperti piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, pot, dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; serta alat penggosok dari logam; - pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis; - pembuatan produk logam untuk keperluan kantor, kecuali furnitur; - pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain; - pembuatan bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait, dan barang sejenis; - pembuatan kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya; - pembuatan kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik; - pembuatan screw machine product; - pembuatan kantong berbahan foil; - pembuatan magnet logam permanen; - pembuatan botol atau kendi logam hampa udara; - pembuatan tanda logam (bukan listrik); - pembuatan lencana logam dan lencana militer logam; - pembuatan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka, dan pegangan payung. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan magnet ferit dan keramik, lihat subgolongan 2393; - pembuatan tangki dan tandon, lihat subgolongan 2512; - pembuatan pedang, bayonet, lihat subgolongan 2593; - pembuatan pegas jam atau arloji, lihat subgolongan 2652; - pembuatan kawat dan kabel untuk penghantar listrik, lihat subgolongan 2732; - pembuatan rantai transmisi listrik, lihat subgolongan 2814; - pembuatan troli belanja, lihat subgolongan 3099; - pembuatan furnitur logam, lihat subgolongan 3102; - pembuatan peralatan olahraga, lihat subgolongan 3230; - pembuatan peralatan permainan dan mainan anak-anak, lihat subgolongan 3240.