Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri elevator dan alat pembawa barang yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah - Industri mesin pengeboran, pemotongan, dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak) - Industri mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran dan lain-lain - Industri mesin pencampur beton dan mortar - Industri mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuat dan lain-lain - Industri mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain - Industri traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan - Industri pisau bulldozer dan angle dozer - Industri truk dumping off-road Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan pengangkat dan pengangkut, lihat 2816 - Industri traktor lainnya, lihat 2821, 2910 - Industri perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat 2822 - Industri lori/gerbong pencampur beton, lihat 2910 - Industri lokomotif pertambangan dan gerbong rel pertambangan, lihat 3020