Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan infrastruktur utama perdagangan berjangka komoditi dapat berupa sistem dan/atau sarana untuk aktivitas jual beli serta pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi komoditi secara fisik dan/atau berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Subgolongan ini mencakup : - kegiatan usaha bursa berjangka komoditi, - kegiatan usaha lembaga kliring dan penjaminan berjangka, - bursa berjangka penyelenggara pasar fisik, - lembaga kliring dan penjaminan berjangka penyelenggara pasar fisik.