Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan tali (twine, cordage, rope, cable, dan sejenisnya) dari serat tekstil, strip, atau sejenisnya baik yang diimpregnasi, dilapisi (coated), ditutupi (covered), dan diselubungi (sheathed) oleh karet atau plastik maupun tidak; - pembuatan jaring simpul yang berasal dari tali (twine, cordage, atau rope); - pembuatan barang dari tali atau jaring, seperti jaring ikan (jala), bumper kapal/ship's fenders, alas duduk yang terpisah/unloading cushions, sling pengangkut (loading sling), serta tali yang dipasang cincin logam. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan jaring rambut/harnest, lihat subgolongan 1413; - pembuatan tali kawat, lihat subgolongan 2595; - pembuatan jala penyerok untuk olahraga memancing, lihat subgolongan 3230.