Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Subgolongan ini mencakup: - Pengambilan/pengumpulan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos, dokumen, dan paket oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum Subgolongan ini juga mencakup: - Layanan antar ke rumah (door-to-door) - Layanan logistik pos (kegiatan perencanaan, penanganan, penyimpanan, pengurusan administrasi, pengelolaan informasi terhadap barang kiriman) yang dilaksanakan oleh penyelenggara pos - Layanan keagenan Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengangkutan barang, lihat (berdasarkan moda transportasi) 4912, 4943, 5013, 5022, 5120 - Kegiatan pengiriman uang, lihat 6419 - Layanan logistik selain pos, lihat 5229