Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau kombinasi fasilitas akomodasi, makanan dan minuman, dan/atau fasilitas rekreasi. Golongan pokok ini tidak termasuk aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas tempat tinggal, seperti flat atau apartemen, lihat golongan pokok 68.