Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
3212
Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya
- Industri tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat 3211
- Industri perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat 3211
- Industri tali jam tangan dari logam mulia, lihat 3211