Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya - Industri tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat 3211 - Industri perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat 3211 - Industri tali jam tangan dari logam mulia, lihat 3211