Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan/pemeliharaan perangkat komputer dan perlengkapannya, peralatan komunikasi dan barang elektronik konsumen, peralatan berkebun, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, dan barang keperluan pribadi dan barang perlengkapan rumah tangga lainnya, serta perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dan sepeda motor. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan industrial, komersial dan mesin-mesin sejenis,serta peralatan yang tidak digunakan rumah tangga, lihat golongan pokok 33.