Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan berbasis residensial yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Perawatan di dalam panti yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan sosial dan kesehatan, dengan jasa kesehatan merupakan tingkatan yang lebih besar dari kegiatan perawatan. Kegiatan perawatan dapat disediakan bagi penghuni yang tinggal sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pusat perawatan di panti (menyediakan perawatan di panti secara reguler di tempat yang dibangun khusus atau disesuaikan untuk beberapa kelompok sasaran). Unit diklasifikasikan tergantung pada kelompok sasaran (anak di bawah tiga tahun, orang tua, orang dengan disabilitas fisik, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup - kegiatan keperawatan nonresidensial, lihat subgolongan 8699; - kegiatan perawatan tanpa akomodasi, lihat golongan pokok 88.