Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.