Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pembuangan limbah dan sampah. Golongan pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal limbah dan sampah dan pengoperasian fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat didaur ulang dari kumpulan limbah dan sampah).