Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan produk antara dari mineral nonlogam yang ditambang atau diambil dari tambang, seperti kerikil, batu, atau tanah liat; - pembuatan mortar refraktori, semen, dan sebagainya; - pembuatan barang-barang keramik refraktori, seperti barang-barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, balok, dan bata refraktori; serta tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, dan pipa. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan produk refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.