Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan - perdagangan eceran produk dari susu dan telur - perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas) - perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan produk laut lainnya - perdagangan eceran produk toko roti - perdagangan eceran gula - perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan 1071.