Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan advis dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti perencanaan strategis dan organisasional, penganggaran dan perencanaan keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, perencanaan, kebijakan, dan praktik sumber daya manusia, penjadwalan produksi; dan perencanaan pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya kegiatan kantor pusat.