Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman; - perdagangan besar buah yang mengandung minyak; - perdagangan besar bunga dan tumbuhan; - perdagangan besar tembakau yang tidak diolah; - perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan; - perdagangan besar kulit dan jangat; - perdagangan besar kulit (leather); - perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan 4630; - perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679.