Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh institusi pemerintah dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).