Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik. Golongan ini tidak mencakup - produksi dan distribusi uap air dan panas yang terpisah, lihat golongan 353; - kegiatan broker tenaga listrik atau agen (perantara) yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat golongan 354.