Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25. Subgolongan ini mencakup - reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam; - reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa; - las yang berpindah-pindah (keliling); - reparasi drum pengapalan baja; - reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya; - reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap; - reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator isotop; - reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga; - reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat; - reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasi). Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat subgolongan 4322; - reparasi kunci mekanik, peti besi, dan lain-lain, lihat subgolongan 8019.