Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga). Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan khususnya transformator; - reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat motor generator; - reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung; - reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri; - reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan; - reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik; - reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik. Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat 9522; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan 9510; - reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat subgolongan 9510; - reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521; - reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat subgolongan 9529.