Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha penjaminan ulang, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha penjaminan ulang dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan ulang konvensional dan perusahaan penjaminan ulang syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.