Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0171
Perburuan dan penangkapan satwa liar
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil
- Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan
- Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan
- Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut
- Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149
- Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149
- Penangkapan paus, lihat 0311
- Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011
- Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319
- Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 9499