Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya; - pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak; - pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya; - pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk; - pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); - pembuatan keran dan katup untuk pemanasan; - pembuatan pompa tangan. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, lihat subgolongan 2219, 2312 atau 2393; - pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2811; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik, lihat subgolongan 2812.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.