Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
9102
Museum dan Operasional Bangunan dan Situs Bersejarah
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata budaya.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan operasional museum seni, museum perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), barang perak
- Kegiatan operasional museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, mencakup museum militer
- Kegiatan operasional museum khusus lainnya
- Kegiatan operasional museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air)
- Kegiatan operasional gedung dan situs bersejarah
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Renovasi dan perbaikan gedung dan situs-situs bersejarah, lihat kategori F
- Perbaikan karya seni dan objek koleksi museum, lihat 9002
- Kegiatan perpustakaan dan pengarsipan dokumen, lihat 9101