Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata budaya. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional museum seni, museum perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), barang perak - Kegiatan operasional museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, mencakup museum militer - Kegiatan operasional museum khusus lainnya - Kegiatan operasional museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air) - Kegiatan operasional gedung dan situs bersejarah Subgolongan ini tidak mencakup : - Renovasi dan perbaikan gedung dan situs-situs bersejarah, lihat kategori F - Perbaikan karya seni dan objek koleksi museum, lihat 9002 - Kegiatan perpustakaan dan pengarsipan dokumen, lihat 9101