Detail KBLI
KBLI 2020
50131
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
RUANG LINGKUP
PB UMKU
SEBELUMNYA
H
Pengangkutan dan Pergudangan