Detail KBLI

KBLI 2020

50131

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
RUANG LINGKUP

PB UMKU