Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan cat, pernis, dan lak; - pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas); - pembuatan email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya; - pembuatan mastik; - pembuatan senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis; - pembuatan pelarut komposit organik dan tiner; - pembuatan penghapus cat atau pernis; - pembuatan tinta cetak; Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan 2011; - pembuatan tinta tulis dan gambar, lihat subgolongan 2029.