Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi, baik darat (selain kendaraan bermotor), air, maupun udara, yang mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50; - penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51; - penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; - penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721; - penyewaan kendaraan bermotor untuk alat transportasi darat seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor, lihat kelompok 77100.