Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - semua operasional angkutan barang melalui jalan: * pengangkutan kayu gelondongan; * pengangkutan ternak; * pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; * pengangkutan barang berat; * pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan; * pengangkutan kendaraan atau mobil; - transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan; - transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga; - penyewaan truk dengan sopirnya; - transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, lihat subgolongan 0240; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; - pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, lihat subgolongan 5221; - jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, lihat subgolongan 5229; - aktivitas pos dan kurir, lihat subgolongan 5310, dan 5320; - transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, lihat subgolongan 3811 dan 3812.