Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivita ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, , termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik kesehatan swasta khusus atlet.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.