Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - produksi foto komersial dan konsumen, meliputi * fotografi potret untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan sejenisnya; * fotografi untuk tujuan komersial, penerbitan, fasion/mode, real estat, atau keperluan pariwisata; * fotografi udara dan bawah air; * perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat; - pemrosesan film (citra), meliputi * mencuci, mencetak, dan memperbesar dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; * laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; * tempat cetak atau cuci foto satu jam (bukan bagian dari toko kamera); * pemasangan salindra (mounting slide); * penggandaan dan pemulihan atau penyempurnaan tranparansi dalam hubungannya dengan fotografi; - aktivitas jurnalis foto; - aktivitas fotografi artistik; Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek dalam bentuk 3D; - pemrosesan dan pengonversian foto ke dalam format digital serta mengunggahnya ke awan (cloud); - aktivitas angkutan udara khusus pemotretan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas pencetakan foto (dari ponsel, kartu memori, USB, dan media elektronik lainnya), lihat subgolongan 1812; - pemrosesan film gambar bergerak yang berkaitan dengan industri sinema dan televisi, lihat subgolongan 5911; - aktivitas kartografi (pemetaan) dan informasi spasial, lihat subgolongan 7110; - aktivitas survei fotogrametri, lihat subgolongan 7110; - pengoperasian bilik foto dan mesin cetak otomatis untuk mencetak foto dari data elektronik, seperti dari telepon, kartu memori, atau diska lepas (flash drive), lihat subgolongan 9690.