Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga; - pembuatan suku cadang dan aksesori sepeda, seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur); - pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan; - pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas baik menggunakan motor atau tidak; - pembuatan suku cadang dan aksesori kursi roda untuk penyandang disabilitas; - pembuatan kereta bayi dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu yang tidak perlu dikayuh untuk bergerak). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban pneumatik dan ban dalam dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda, lihat subgolongan 2211; - pembuatan mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, lihat subgolongan 3240.