Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi - Dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir - Dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia - Pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai - Pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya - Kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821 - Treatment dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822 - Pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat 8129