Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup pengolahan dasar plastik baru atau daur ulang menjadi produk akhir atau produk antara, menggunakan berbagai proses, seperti pencetakan kompresi, pencetakan ekstrusi, pencetakan injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Golongan ini tidak mencakup produksi suku cadang atau aksesori plastik yang dirancang khusus atau terutama untuk kendaraan bermotor, lihat golongan 293 dan 309.