Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir - Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut - Penangkapan paus - Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain - Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan - Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga Subgolongan ini tidak mencakup : - Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 0171 - Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102 - Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011 - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319