Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0311
Penangkapan ikan di laut
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
- Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut
- Penangkapan paus
- Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain
- Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan
- Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 0171
- Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102
- Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011
- Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
- Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319