Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, seperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, asosiasi teknik, dan asosiasi arsitektur; - aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait ilmiah, akademis atau kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, pelukis, pemain atau pelaku atau penampil, dan jurnalis; - penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar praktik, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, dan hubungan masyarakat dari organisasi profesional. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas masyarakat terpelajar. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - aktivitas organisasi bisnis dan pengusaha, lihat subgolongan 9411; - aktivitas serikat buruh, lihat subgolongan 9420; - aktivitas organisasi nonpemerintah, lihat subgolongan 9499.