Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup aktivitas seni pertunjukan dan aktivitas yang terkait. Subgolongan ini mencakup: - produksi pertunjukan panggung yang ditampilkan secara langsung (drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, tari, dan sejenisnya; - aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; - aktivitas seniman pertunjukan seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), dan konduktor. Subgolongan ini mencakup - aktivitas foto model; - aktivitas pemengaruh/influencer yang terlihat di vlog; - aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499; - aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; - aktivitas bloger yang tidak mempublikasikan sendiri karyanya, lihat subgolongan 9011; - penerbitan tulisan dan foto dan konten lainnya tanpa video oleh pemengaruh atau bloger, lihat subgolongan 5819; - produksi konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 5911.