Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.