Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan minyak kakao; - pembuatan cokelat dan gula-gula dari cokelat; - pembuatan gula-gula, seperti caramel, cachous, nugat, fondan, dan cokelat putih; - pembuatan permen karet; - pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dalam gula; - pembuatan permen obat batuk dan pastiles; - pembuatan permen tanpa menggunakan gula. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan gula sukrosa, lihat subgolongan 1072.