Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.