Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - penjualan token listrik; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.