Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel; serta papan penghias tembok dan papan nama; - pembuatan bangunan prafabrikasi (seperti rumah bergerak dan karavan) atau elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu; - pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan lantai kayu yang belum dirakit, lihat subgolongan 1610; - pembuatan lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian, dan sebagainya dari kayu, lihat subgolongan 3101; - pembuatan partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3101.