Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.