Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk pengklasifikasian, peningkatan kualitas, kemudahan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak termasuk - pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520; - penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892; - jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; - tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910; - industri bahan bakar briket batubara, ovoid dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312.