Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0321
Budidaya ikan laut
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut
- Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling
- Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan
- Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut
Subgolongan ini juga mencakup :
- Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk
- Pengoperasian penetasan ikan (laut)
- Pengoperasian pertanian cacing laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Budidaya katak, lihat 0322
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319