Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup : - Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut - Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling - Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan - Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk - Pengoperasian penetasan ikan (laut) - Pengoperasian pertanian cacing laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Budidaya katak, lihat 0322 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319